Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 194 UU Kesehatan atau Pasal 438 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 346 KUHP.(pp)