Modus Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno Hatta Diselipkan Disela Mangkuk

Rencana diedarkan ke Bali dan NTB

Jika berhasil meloloskan 12 kilogram sabu itu, para pelaku berencana mengedarkannya ke tempat-tempat wisata di Lombok Tengah, NTB. Namun tidak menutup kemungkinan mereka juga akan memperluas mengedaran di sekitar wilayah dekat NTB.

“Tujuan paket ini di Lombok Tengah, pengakuan penerima di sana (pelaku) tidak menutup kemungkinan (disebar ke) tempat-tempat yang dibutuhkan untuk tempat wisata,” kata Gatot. “Tidak menutup kemungkinan ya di tempat-tempat yang membutuhkan, di sana tempat wisata ya, dari Bali, NTB juga ada, rencananya di sana disebar,” sambung dia.

Pengadali adalah narapidana Ternyata, sosok pengendali kedua pelaku berstatus sebagai narapidana. Ia masih mendekam di lapas Batam.

Keberadaan J terungkap setelah polisi mengembangkan kasus MA dan SU. “Karena dari pemeriksaaan saksi-saksi dan petunjuk itu (J) sebagai pengendalinya. J berada di lembaga pemasyarakatan di Batam,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Henki.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. “Terhadap tiga tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Henki.(pp)