KPK: Kasus Teman Ahok, Surat Penyelidikan Diteken Besok

kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan menyelidiki dugaan aliran Rp 30 miliar ke Teman Ahok, organisasi relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dugaan aliran dana Rp 30 miliar pertama kali dilontarkan politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang saat rapat dengan KPK, pekan lalu. Agus membenarkan bahwa lembaganya tengah mengembangkan dugaan aliran dana ke Teman Ahok itu.

Baca Juga :  Nokia 105 Dual SIM Dipasarkan Microsoft Indonesia

Menurut Agus, ia akan menandatangani surat perintah penyelidikan terkait dugaan aliran dana ke Teman Ahok itu dalam waktu dekat. “Mungkin baru akan saya tanda tangani besok (Rabu) atau lusa (Kamis),” kata Agus di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Pernyataan Agus itu muncul bersamaan dengan pemeriksaan terhadap anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, untuk dimintai keterangan ihwal kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Jakarta.

Baca Juga :  Antusias! Sumdarsin Lubuk Kilangan Kota Padang Diserbu Ribuan Orang


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan Richad diduga terkait aliran dana ke Teman Ahok. Namun Agus enggan mengomentari informasi itu dengan rinci. Pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk menangani kasus suap reklamasi yang menyeret Mohamad Sanusi, eks Ketua Komisi D DPRD DKI sebagai tersangka.