Terpidana Mati Zulfikar Ali Sudah Dijemput dari RSUD Cilacap

Zulfikar Ali yang mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sejak tanggal 30 April 2016 setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta, disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga yang sempat beredar beberapa bulan lalu.

Dugaan eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu muncul karena, salah seorang terpidana mati yang diduga akan turut dieksekusi, yakni Merry Utami telah dipindahkan dari Lapas Wanita, Tangerang, Banten, menuju Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, pada hari Minggu (24/7).

Baca Juga :  BNN Periksa Ulang Calon Kepala Daerah yang Tidak Memenuhi Syarat

Berdasarkan catatan Antara saat pelaksanaan eksekusi tahap pertama dan kedua, pemindahan terhadap perempuan terpidana mati ke Nusakambangan dilaksanakan beberapa hari sebelum dieksekusi seperti saat pemindahan Rani Andriani yang dieksekusi tahap pertama dan Marry Jane yang batal dieksekusi pada tahap kedua.

Hal itu dilakukan karena dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, tidak ada satu pun lapas yang dihuni perempuan narapidana kecuali jika ada perempuan terpidana mati yang akan dieksekusi.(*/ant)