Hukum 3 Lembaga Fatwa Dunia Mengenai Rokok

kabarin.co, Wacana pemerintah yang akan menaikkan harga rokok pada 2017, mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Pro dan kontra pun muncul. Tak terkecuali dari produsen rokok.

Rencana ini antara lain didasari atas berbagai pertimbangan. Di antaranya menekan jumlah perokok aktif.

Sebuah survei dari Universitas Indonesia menunjukkan, salah satu penyebab tingginya angka perokok adalah murahnya harga barang tersebut. Menaikkan harga rokok dua kali lipat dinilai efektif menekan perokok aktif.

Baca Juga :  Gubernur Riau Minta Agar Imigran Gigolo Segera Dideportasi

Terlepas dari pro kontra wacana pemerintah itu, penting untuk menelaah ulang hukum rokok dari aspek agama. Republika merangkum fatwa dari tiga lembaga fatwa bergengsi dunia menyikapi hukum rokok. Berikut pembahasannya:

Lembaga Fatwa Yordania : Hindari Merokok dan Menjual Rokok

Seperti termaktub dalam fatwa yang dirilis pada 2006, lembaga yang saat itu dipimpin oleh Syekh Ahmad Muhammad Halil itu, mengimbau masyarakat tidak menjual rokok, tembakau, bahkan hingga menyewakan lokasi jual beli/ produksi tembakau atau jual beli rokok.