KPK Terus Telusuri Uang Yang Mengalir Ke Rekening Gubernur Nur Alam

Tak hanya di Sultra, sejumlah tempat di Jakarta juga digeledah, di antaranya kantor di kawasan Pluit, rumah di Bambu Apus Jakarta Timur, serta rumah di Patra Kuningan Jaksel.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(det)

Baca Juga :  Suami Inneke Koesherawati Jadi Buronan KPK

Baca Juga:

Jokowi Ngobrol Blak-blakan Dengan 28 Budayawan Di Galeri Nasional

DPR: Jangan Kurangi Anggaran untuk Alutsista

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pupuk Urea