Tak hanya di Sultra, sejumlah tempat di Jakarta juga digeledah, di antaranya kantor di kawasan Pluit, rumah di Bambu Apus Jakarta Timur, serta rumah di Patra Kuningan Jaksel.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(det)
Baca Juga:
Jokowi Ngobrol Blak-blakan Dengan 28 Budayawan Di Galeri Nasional