KPK Terus Telusuri Uang Yang Mengalir Ke Rekening Gubernur Nur Alam

kabarin.co – Jakarta, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam sebagai tersangka dugaan suap izin pertambangan dari tahun 2009 hingga 2014. Rekening dan sejumlah aset Nur Alam telah dikantongi penyidik.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

“Soal rekening dan rumah dan macam-macam itu masih dalam penyidikan sekarang ini, karena sudah dinaikkan statusnya sedangkan informasi rekening dan macam-macam itu juga sudah kami dapatkan dari PPATK, kami bekerja sama. Semuanya berjalan lancar,” ujar Laode.

Baca Juga :  KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Korupsi Pesawat

Belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin tambang selama 6 tahun tersebut.

“Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” kata Laode.

Baca Juga :  Berkas Penyidikan Lengkap, Setya Novanto Segera Diadili

Sejumlah tempat digeledah terkait penetapan status Nur Alam. Tempat-tempat tersebut antara lain Kantor Gubernur Sultra di Kendari, Kantor Biro Hukum Pemprov Sultra di kendari, Kantor Dinas ESDM Pemprov Sultra di kendari, ada rumah di Kendari.