kabarin.co – Jakarta, Tim penyidik KPK telah melengkapi berkas penyidikan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Setya Novanto pun akan segera diadili dalam waktu dekat usai berkas penyidikannya diserahkan ke penuntutan.
Sebagaimana hal tersebut terungkap saat pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi diminta untuk hadir oleh penyidik KPK untuk mendampingi kliennya dalam rangka penyerahan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.
Berkas Penyidikan Lengkap, Setya Novanto Segera Diadili
“Penyidi KPK tadi jam 17.30 WIB telpon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua,” kata Frederich, dikutip Okezone, Selasa (5/12/2017).
Frederich menolak permintaan penyidik untuk menghadiri penyerahan berkas perkara Setya Novanto ke penuntutan. Pasalnya, kata dia, dirinya sedang banyak kegiatan sehingga minta ditunda hingga esok hari.
“Minimal satu hari dong, karena saya dan tim bukan Advokat penganggaran, tapi penyidik KPK memaksa dengan Advokat lainnya,” jelasnya.