Berkas Penyidikan Lengkap, Setya Novanto Segera Diadili

Kemudian, kata Frederich, penyidik meminta kuasa hukum Setya Novanto lainnya yakni Otto Hasibuan untuk menghadiri penyerahan berkas perkara Setya Novanto di KPK. Tapi sayangnya, Otto saat ini sedang berada di Singapura.

“Jadi saya tunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir, memaksa istri Pak SN juga untu hadir, tetap saya tolak,” bebernya.

Baca Juga :  Tambah Lagi! Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 27 Orang

KPK pun menghubungi tim pengacara Novanto lainnya untuk hadir yang diketahui, adalah Maqdir Ismail.‎ Maqdir pun memenuhi permintaan KPK untuk hadir mendampingi Setya Novanto.

“Saya Tegaskan diliar persetujuan saya dan rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawan adalah rekan pribadi Maqdir,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Baca Juga :  Jaksa KPK Sebut Amien Rais Terima Aliran Uang Korupsi Siti Fadilah

Setya Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. (epr/oke)