Siapa Pemberi Suap Gubernur Sulawesi Tenggara?

kabarin.co – Jakarta, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nur Alam diduga menerima kick back atau komisi terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin dalam sektor pengelolaan sumber daya alam. Namun sejauh ini KPK belum mengungkap siapa yang turut terlibat dalam ‘permainan kotor’ Nur Alam, termasuk siapa yang memberikan kick back tersebut.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terikait Kasus Suap PLTU Riau

“Pemberi suapnya sendiri sedang diselidiki,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (24/8/2016).

Dalam konferensi pers saat penetapan tersangka Nur Alam, Selasa kemarin, Syarif juga menyebut bahwa dugaan terhadap tersangka lain merujuk pada korporasi dan pejabat lain. Namun dia masih menutup rapat hal tersebut.

“Tergantung hasil penyelidikan karena ini bukan korporasinya, tapi pejabatnya juga,” sebut Syarif.

Baca Juga :  Roy Suryo Harap Menkominfo Bukan Kader Parpol

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.