Siapa Pemberi Suap Gubernur Sulawesi Tenggara?

Syarif pun menegaskan bahwa dua bupati di kedua daerah tersebut akan segera dipanggil KPK. Keduanya diduga memberikan rekomendasi kepada Nur Alam terkait izin yang diberikan.

“Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan beberapa pejabat. Soalnya lokasinya berada di dua lokasi kabupaten sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten ke gubernur dan akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Syarif.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Baca Juga :  Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka

KPK menyebut penerbitan SK dan izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga menyebut Nur Alam menerima kick back atau suap dengan mengeluarkan SK tersebut. Namun sayangnya, KPK belum menetapkan perusahaan atau pengusaha yang memberikan suap dan mendapat keuntungan dari SK dan izin yang dikeluarkan tersebut.

Baca Juga :  Datangi Bareskrim, Pengacara Setya Novanto Laporkan Pimpinan KPK?

Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Nur Alam pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (det)