Ahok Menegaskan Peraturan Sistem Ganjil – Genap

Isi Pergub sama dengan yang disosialisasikan selama ini, yakni pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Pembatasan itu berlaku sejak Senin hingga Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.(kom)

Baca Juga :  Viral Dirut KAI Naik Getek Berkursi saat Cek Banjir

Baca Juga:

Banjir Kemang Dianggap Merupakan Kegagalan Ahok Memimpin Jakarta

Kicauan Iwan Fals Di Twitter Tentang Ahok

Beranikah Ahok Segel Bangunan Tak Ber-IMB Di Kemang?