kabarin.co – Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo memberikan sanksi terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan. Jokowi pun diminta mengambil jalan tengah atas polemik perbedaan pendapat perihal hasil kajian reklamasi Pulau G.
Perwakilan koalisi, Wahyu Nandang Herawan, mengatakan pihaknya meminta Presiden Jokowi segera memberikan teguran kepada Luhut jika yang bersangkutan tidak mencabut pernyataannya soal kelanjutan reklamasi Pulau G. “Kami meminta Presiden bersikap tegas dalam menyikapi pernyataan Menteri Luhut. Jika tidak dicabut dalam kurun waktu tiga kali 24 jam. Kami akan sampaikan tuntutan secara langsung kepada Presiden,” ujar pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).
Menurut pihaknya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan permintaan masyarakat. Pertama, pernyataan Luhut dianggap melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.