KontraS Meminta Hadirkan SBY dalam Sidang Sengketa Kasus Munir

Ketua Majelis Komisioner Evi Trisulo mempertimbangkan masukan dari pemohon yang terdiri dari KontraS, LBH Jakarta, dan Omah Munir. Kendati semua pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, namun hakim mempertimbangkan jalannya masa persidangan. “Selain itu tentu ada protokoler tertentu untuk menghadirkan seorang mantan presiden,” ucapnya.

Sebelumnya dalam agenda sidang keenam hari ini Majelis Komisioner memanggil dua saksi yakni mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Kedua saksi tidak hadir, tapi Sudi menyampaikan keterangannya secara tertulis.

Baca Juga :  Orang Dekat Aa Gatot Protes Terkait Penggerebekan yang Dilakukan Polisi

Putri menyayangkan bila dokumen temuan TPF Munir hilang. Ia mengatakan tujuan utama pihaknya melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat adalah agar pemerintah mengumumkan hasil TPF. Dokumen TPF diperlukan untuk mengetahui apakah jalannya persidangan kasus Munir sesuai dengan temuan TPF. “Isi dokumen TPF penting,” kata dia.

Dalam penjelasan Sudi Silalahi yang dibacakan oleh Evi Trisulo, Sudi mengatakan Sekretaris Kabinet tidak menerima salinan dokumen TPF. Di pertemuan terakhir antara presiden dengan TPF, Sudi menuturkan ada bundelan di dalam map yang diserahkan Ketua TPF kepada presiden. “Barangkali itu laporan dari TPF Munir,” sebut Sudi.