KontraS Meminta Hadirkan SBY dalam Sidang Sengketa Kasus Munir

kabarin.co – Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menghadirkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang sengketa informasi kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir. Kepala Divisi Hak Sipil Politik Kontras Putri Karnesia menilai kehadiran SBY diperlukan untuk mengetahui keberadaan dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

Baca Juga :  RS Polri Sudah Terima 48 Kantong Jenazah Korban Lion Air JT-610

“Apakah bisa mendatangkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Putri kepada Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Evi Trisulo di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin, 19 September 2016. Putri mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan kepada publik ihwal hasil temuan TPF kasus Munir. Padahal dalam Keputusan Presiden No.111 Tahun 2004 disebutkan pemerintah mesti mengumumkan hasil temuan TPF.

Baca Juga :  TNI Gadungan Sindikat Sabu Di Ciduk BNN

Di sisi lain, kata dia, dokumen hasil pencarian fakta kasus Munir dari TPF hingga kini tidak jelas di mana keberadaannya. Sedangkan salah satu pihak yang menerima laporan TPF kala itu ialah Presiden SBY.