Polisi Tetapkan 93 Tersangka Kasus Karhutla di Riau

“Untuk Polda Riau kita menetapkan dua korporasi yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak. Direktur Utamanya inisial OA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian PT Sontang Sawit Permai (SSP),” tutupnya.(okz)

Baca Juga:

Greenpeace Tagih Janji Jokowi, Karena Kebakaran Hutan Kembali Lagi

Anggota TNI Angkatan Darat Gugur saat Memadamkan Kebakaran Hutan di Riau

Baca Juga :  KPK Tetap Pada Keputusannya Menolak Rencana Revisi PP No 99 Tahun 2012

BNPB Menyatakan Kebakaran Hutan di Riau saat ini Masih Sulit Dipadamkan

TNI AD Temukan Inovasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan