“Untuk Polda Riau kita menetapkan dua korporasi yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak. Direktur Utamanya inisial OA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian PT Sontang Sawit Permai (SSP),” tutupnya.(okz)
Baca Juga:
Greenpeace Tagih Janji Jokowi, Karena Kebakaran Hutan Kembali Lagi
Anggota TNI Angkatan Darat Gugur saat Memadamkan Kebakaran Hutan di Riau
BNPB Menyatakan Kebakaran Hutan di Riau saat ini Masih Sulit Dipadamkan