Polisi Tetapkan 93 Tersangka Kasus Karhutla di Riau

kabarin.co – PEKANBARU, Satgas Hukum Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau menetapkan 93 tersangka. Dari puluhan tersangka, dua diantaranya adalah perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela mengatakan kasus kebakaran hutan dan lahan paling terbanyak berada di Kota Dumai.

“Polres Dumai menangani 14 kasus dengan tersangka 18 orang,” kata Rivai kepada wartawan, Senin (19/6/2016).

Baca Juga :  Ini Reaksi Jokowi Terkait Menteri Yasonna yang Terlibat Korupsi e-KTP

Kata dia, Polres Bengkalis menempati urutan kedua dengan 10 kasus dengan 15 tersangka kebakaran hutan dan lahan. Satgas Hukum Penanggulangan Hutan dan Lahan Polres Polres Rohil menangani sembilan perkara dengan 12 tersangka.

“Polres Pelalawan menangani 10 kasus dan juga 10 tersangka,”tambahnya.

Polres Siak ada delapan tersangka, Polres Indragiri Hulu tujuh dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing tujuh tersangka. Sementara Polresta Pekanbaru menetapkan lima tersangka. Semuanya merupakan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan dari Januari hingga pertengahan September 2016.