KPK Tetap Pada Keputusannya Menolak Rencana Revisi PP No 99 Tahun 2012

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) tetap pada keputusannya menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK berencana melaporkan ke Presiden Joko Widodo jika HAM dan Kementerian Hukum tak mengindahkan sarannya.

“Mungkin akan menyampaikan langsung kepada Presiden,” kata Alex kepada Tempo, Kamis, 25 Agustus 2016. Ia mengatakan KPK sudah berulang kali menyatakan keberatan dengan kemudahan pemberian remisi untuk para koruptor.

Baca Juga :  Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp63,9 Triliun

HAM dan Kementerian Hukum berencana ingin merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam revisi itu ada poin yang akan memberi kemudahan bagi para koruptor untuk mendapatkan remisi.

Pada 19 Agustus, Kepala Biro Hukum Setiadi diutus KPK untuk menyampaikan keberatan terhadap revisi PP itu ke Kementerian Hukum dan HAM. Pada pertemuan itu, KPK menyampaikan keberatan dengan kemudahan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi kepada terpidana korupsi.