Berdasarkan undang-undang, jaksa KPK tidak bisa menaikkan tuntutan agar hukuman koruptor diperberat. Sehingga, lembaga antirasuah menilai adanya kemudahan remisi hanya menguntungkan para koruptor. Alex Mengatakan “KPK akan menuntut secara proporsional sesuai kesalahan terdakwa,”.
Pada akhirnya, KPK tetap akan patuh dengan apapun keputusan presiden mengenai revisi PP itu. Namun, kata Alex, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat keputusan itu, KPK akan berupaya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
“Kalau sudah diputuskan KPK sebagai pelaksana UU kan harus melaksanakan,” kata Alex. Kecuali, ada masyarakat yang sangat merasa dirugikan dengan peraturan pemerintah dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.(MYR)
Baca Juga:
DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi di Dakwa Melakukan Pencucian Uang Oleh KPK
KPK Terus Telusuri Uang Yang Mengalir Ke Rekening Gubernur Nur Alam