Prajurit Tak Dapat Kembali ke Militer, Jika Mengundurkan Diri atau Gagal Menangi Pemilu

kabarin.co – Jakarta, Merujuk UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; serta UU No 10 Tahun 2016; ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI telah diatur secara jelas dalam Surat Telegram Panglima TNI No : ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Baca Juga :  Ibunda SBY Meninggal Dunia

Anggota TNI yang telah mengundurkan diri untuk ikut pemilihan kepada daerah (pilkada) atau pemilu legislatif dan ternyata tak terpilih, tidak dapat kembali lagi ke dunia militer.

Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur secara jelas ketentuan dan tata acara pemilu legislatif dan pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI. Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan mengikuti pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.

Baca Juga :  Protes Jalanan Rusak, Ratusan Sopir Angkot Sukabumi Mogok Beroperasi

Kedua, selama dalam proses pemilu legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.