Prajurit Tak Dapat Kembali ke Militer, Jika Mengundurkan Diri atau Gagal Menangi Pemilu

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. Surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU.

Baca Juga :  Pengakuan Hilman Wartawan Metro TV yang Sopiri Setya Novanto saat Kecelakaan

Selanjutnya, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan pilkada, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Terakhir, selama dalam proses pemilu legislatif dan pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Sebelumnya diberitakan, anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Agus Harimurti Yudhoyono direncanakan mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta. Ia berpasangan bersama Sylviana Murni untuk bertarung di Pilgub DKI. (ERP/oke)