KPK Masih Meniliti Diskresi Ahok Terkait Kontribusi Tambahan

kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami dan meneliti diskresi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kontribusi tambahan yang dikenakan kepada pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kita hari ini belum bisa mengatakan ini benar atau salah, kita teliti dulu,” ujar Agus di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2016).

Baca Juga :  Ahok Resmi Diangkat Jadi Komisaris Utama Pertamina

Ahok diketahui mengeluarkan diskersi terkait tambahan kontribusi kepada para pengembang reklamasi. Perusahaan yang sudah membayar tambahan kontribusinya adalah PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group.

Padahal, aturan pembayaran tambahan kontribusi yang masuk dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) belum rampung dibahas. Dengan kata lain, tambahan kontribusinya tak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Jusuf Kalla: Keterlambatan Layanan Pembuatan E-KTP dapat Diselidiki KPK

Karena itu, Agus menilai diskresi yang diambil setiap kepala daerah tentu harus melihat kondisi yang mendesak dan mengharuskan ada keputusan yang segera diambil.