“Kalau ada peraturannya kan tidak boleh diskresi. Kalau ada peraturan kemudian kondisinya yang memungkinkan dia harus melakukan diskresi, dilihat dulu,” tegas dia.
Seperti diketahui, ada beberapa pengembang reklamasi yang telah membayar tambahan kontribusi kepada Pemprov DKI. Namun pembayaran ini bukan berupa uang, melainkan dalam bentuk infrastruktur.
Hal ini seperti yang dilakukan Agung Podomoro dan Agung Sedayu yang membayarkan tambahan kontribusi dalam bentuk pembangunan rumah susun (rusun) di Daan Mogot. Selain itu, ada pengembang yang membayar tambahan kontribusi dengan menormalisasi Waduk Pluit.(rep)
Baca Juga:
KPK : Ahok Terindikasi Korupsi, Menguntungkan Orang Lain
Deny Indrayana Luncurkan Buku Berjudul “Jangan Bunuh KPK!”
M Nazaruddin Kembali Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP