Pembunuhan atas Perintah Dimas Kanjeng Melibatkan Mantan Anggota TNI

kabarin.co – Surabaya, Pemimpin Pedepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi (46) alias Dimas Kanjeng, memerintahkan delapan anak buahnya membunuh Abdul Gani, pengurus pedepokan yang dianggap bisa membongkar praktik penipuan. Tiga pelaku di antaranya mantan anggota TNI.

Keempat pelaku yang tertangkap itu adalah WW, WD, AS, dan KD. Namun, belum diketahui siapa mantan anggota TNI dari keempat orang itu. Kepala Sub-Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah, Kamis (29/9/2016), di Surabaya, Jatim, tak menyebutkannya.

Baca Juga :  Tukang Las Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Medan

“Saya hanya bisa katakan tiga mantan perwira TNI itu sudah dipecat (dari TNI) sebelum bergabung dengan Dimas Kanjeng,” kata Taufik tanpa menjelaskan alasan pemecatan itu.

Kamis siang, penyidik Polda Jatim menyerahkan keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jatim. Kini polisi masih mencari empat tersangka pembunuhan lainnya, yaitu BR, RD, MY, dan EY.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Senpi Milik Perampok Pondok Indah

Menurut Taufik, Abdul Gani dibunuh pada 13 April 2016. Waktu itu, para tersangka memancing Abdul untuk datang ke Pedepokan Dimas Kanjeng yang terletak di Desa Wangkal, Probolinggo, atas perintah Dimas Kanjeng. Abdul dijanjikan akan diberi uang Rp 130 juta.