Setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Kamis (22/9/2016), Dimas Kanjeng ditangkap dan dibawa ke Surabaya.
Sudah warga sipil
Terkait keterlibatan mantan anggota TNI, Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Letnan Kolonel (Arh) Sinthu Bas Ignatius mengatakan belum mendengar hal itu.
“Namun, jika mereka masuk ke pedepokan dan terlibat kasus itu setelah dipecat dari TNI, mereka sudah jadi warga sipil,” katanya.
Kepala Sub-Direktorat I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim mengatakan, Dimas Kanjeng masih berstatus saksi atas laporan penipuan berkedok jasa penggandaan uang.
“Kami akan menelusuri sumber uangnya dan berharap ada pelapor lain,” ujarnya.
Polisi mengusut kasus penipuan itu setelah dua orang melapor ke Polda Jatim karena merasa menjadi korban penipuan. Kedua pelapor itu mengaku telah menyetorkan uang Rp 2,3 miliar kepada Dimas Kanjeng dengan maksud untuk digandakan. Namun, mereka belum mendapatkan hasilnya.
Di pedepokannya, Dimas Kanjeng dikenal mampu menggandakan uang secara gaib. Aksi Dimas Kanjeng saat menggandakan uang itu sudah terekam dan tersebar melalui situs Youtube