Ahok Pantas Dipidana, Jika Memang Terbukti Menghina Agama

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pantas dihukum pidana jika memang terbukti benar telah melakukan penghinaan agama. Ahok dinilai tidak etis menyinggung isu SARA atas pernyataannya itu di hadapan publik.

“Kalau itu benar (pernyataan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51-red), Ahok harus dikenakan tindak pidana penistaan agama,” kata praktisi hukum, Razman Arif Nasution di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Baca Juga :  Ahok Akan Hadapi Aktor Intelektual Dari Pendemo Yang Tolak Dirinya

Menurutnya, pernyataan Ahok tentang dibodohi surat Al Maidah ayat 51 itu sudah masuk pada pernyataan SARA. Maka itu, harus ada pihak yang melaporkan pernyataan Ahok itu kepolisi karena dianggap melakukan penghinaan pada agama.

“Kami sebagai muslim, saya sebagai muslim, Quran itu pedoman hidup, yang ada di Alquran itu firman Allah. Alquran itu diturunkan Allah pada Rasulnya, Wahyu dari Allah melalui malaikat, jadi jangan main-main itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Inilah Istilah-Istilah Dimas Kanjeng Mengajarkan Kepada Pengikutnya

Razman menerangkan, pernyataan Ahok tersebut, membuktikan dua hal. Pertama, Ahok merupakan musibah bagi umat muslim sehingga sudah selayaknya semua umat muslim tidak memilih Ahok sebagai pemimpinnya. Dan kedua, Ahok perlu dipidana karena pernyataannya tersebut.