Aneh, Pemerintah Belanda akan Legalkan Permintaan Bunuh Diri

kabarin.co – Amsterdam, Pemerintah Belanda segera merumuskan rancangan undang-undang yang melegalkan tindakan bunuh diri bagi orang-orang yang merasa hidupnya sudah tuntas, tanpa menderita sakit parah.

Kementerian Kehakiman dan Kesehatan Belanda dalam suratnya kepada parlemen mengatakan hal-hal detil yang akan dimasukkan dalam draf undang-undang segera rampung. Namun kriteria “hidup tuntas” sehingga tindakan bunuh diri dilegalkan masih dibahas. Kriteranya harus benar-benar ketat dan hati-hati dengan cara yang bermartabat.

Baca Juga :  Sadis, Pria Ini Nekat Berjalan Kaki Sejauh 1 Mil Bawa Kepala Istri Sambil Bernyanyi

“Karena keinginan sendiri untuk menyudahi hidup biasanya terjadi pada lanjut usia, maka sistem baru ini akan terbatas pada mereka,” tulis Menteri Kesehatan, Edith Schippers dalam suratnya seperti dikutip dari Telegraph, 12 Oktober 2016.

Dalam rancangan undang-undang yang melegalkan bunuh diri  akan diatur mengenai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum menyetujui permintaan dari pemohon. Termasuk bimbingan dari konselor kematian, pemeriksaan latar belakang medis dan pelatihan tambahan lainnya.