kabarin.co — Pelarian koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono selama 13 tahun sudah berakhir. Itu terjadi setelah ia merencanakan menonton F1 di Shanghai dan pada akhirnya ditangkap, 14 April 2016 lalu. Kamis malam (21/4) ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sekitar pukul 21.55, ia dipersiapkan untuk langsung dieksekusi jaksa.
Buronan yang satu ini akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah menikmati kebebasan belasan tahun, kini Samadikun akan meringkuk di penjara selama empat tahun.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah menerima secara resmi penyerahan sang buron dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang membawa Samadikun dari Shangai. Ia mengatakan, semua bersyukur atas tertangkapnya Samadikun tersebut.
“Berikutnya setelah wawancara verifikasi (di Kejagung), dia akan segera di bawa ke Lapas. Sementara kami tentukan di Lapas Salemba,” kata Prasetyo di Bandara Halim, Kamis (21/4) malam.
Seperti diketahui, Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi empat tahun. Dia adalah Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara Rp 11,9 miliar.