“Memang saya paksa dia untuk melayani saya, terus terang saat itu saya khilaf. Saat ini saya menyesal karena perbuatan saya ini,” kata Taufik saat di hadapan penyidik Polsek Pamenang.
Sementara itu Kapolsek Pamenang, Iptu Sampe Nababan saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Ya, pelaku saat ini sedang kita periksa. Pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara,” ujar Nababan. (epr/oke)
Baca Juga:
Sadis! Anggota Polres Terbukti Lakukan Pemerkosaan Terhadap Siswi SD
Melakukan Perlawanan, Seorang Mahasiswi Lolos dari Pemerkosaan
Seorang Mahasiswi Diperkosa oleh 4 Orang Pria, 1 Orang Pelaku Dikenal dari Media Sosial