KPK Resmi Tahan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

Kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar yang juga telah divonis bersalah majelis hakim dengan lima tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan majelis tersebut, diketahui nama Siti Fadilah juga disebut terlibat dalam kasus tersebut.

Disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra).

Baca Juga :  Media China, Kabarkan Kapal Induk Liaoning Ikut Latihan Militer di Pasifik Barat

Begitu pun juga, dalam dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya yang juga divonis bersalah empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dalam dakwaan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.