Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (epr/rep)
Baca Juga:
KPK Periksa Penyanyi Emilia Contessa
KPK Tetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Sebagai Tersangka Suap