KPK Resmi Tahan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

Dengan sedikit menahan tangisnya, Siti kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan ala kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari Dana DIPA. Ia juga merasa tidak menerima jatah berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar dari proyek tersebut.

“Saya itu dituduh menerima, tapi tidak ada yang dituduh memberi, tidak ada bukti saya menerima atau ada yang memberi, kapan dan siapa, ini betul-betul kriminalisasi, dan tidak adil,” kata Siti. Ia juga menyesalkan penahanan langsung kepadanya. Padahal menurutnya, dalam pemeriksaan hari ini penyidik tidak menyasar pada pokok perkara.

Baca Juga :  Kenapa Harga BBM Pertalite Naik? Ini Jawaban Pertamina

“Tidak ditanya apa-apa cuma ditanya kenal ini sama kenal ini dan ini atau tidak, kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara, saya merasa ini sangat tidak adil,” tutur Siti.

Adapun KPK menetapkan tersangka pada Siti sejak April tahun 2014 lalu. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri yang kala itu ia bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Ia juga sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, meski kemudian praperadilannya ditolak.