Sebelumnya, pada Jumat (7/10), Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan pemilik akun Facebook Buni Yani ke Polda Metro Jaya, terkait video yang membuat heboh beberapa hari terakhir.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya melaporkan akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga pertama memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan dari video asli.
“Kami melihat pengunggahan video viral di Facebook tidak secara utuh dan sepotong-potong, sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman,” katanya.
Tiga hari berselang, Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya. Ia membantah tuduhan yang dilayangkan komunitas tersebut pada Jumat pekan lalu.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak pernah mengedit video tersebut.
“Klien kami tidak mengedit videonya dari durasi 1 jam beberapa puluh menit terus kemudian jadi yang 37 detik,” ucap Aldwin di Polda Metro Jaya pada Senin (10/10). (cnn)
Baca Juga:
Tangkap Ahok ! Bagaimana Tanggapan Kapolri?
Polisi Belum Merujuk Pada Sikap MUI dalam Pemeriksaan Ahok atas Dugaan Penistaan
Soal Penistaan Agama Hari Ini Ahok Diperiksa, Ke Istana dulu Baru Ke Bareskrim