kabarin.co – Sidang perdana kasus Irman Gusman akan digelar pada Selasa, 8 November 2016 mendatang.“(KPK) sudah siap hadapi persidangan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Minggu (6/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan dugaan suap pengurusan kuota gula impor yang menjerat bekas Ketua DPD Irman Gusman.
Hakim tunggal praperadilan pada PN Jaksel I Wayan Karya sebelumnya menggugurkan permohonan praperadilan Irman.
Praperadilan dinyatakan gugur lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Baca : Bareskrim Besok Akan Periksa dan Tentukan Status Ahok Terkait Penistaan Agama
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priyana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara Irman Nomor 112/pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST dari Jaksa Penuntut Umum sejak 28 Oktober lalu.
“Sidang pertama digelar Selasa, 8 Oktober 2016,” kata Yohannes, Rabu (2/11).
Yohannes mengungkapkan, sidang kasus suap terkait pengurusan kuota gula impor yang menjerat Irman akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.