Ade Komarudin Tanyakan Prosedur MKD Berhentikan Ketua DPR

kabarin.co, JAKARTA-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Partai Golkar mengaku tidak mengintervensi MKD untuk menelurkan keputusan itu.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan putusan MKD tidak ada kaitannya dengan langkah DPP partai beringin itu yang ingin mengembalikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR.

“Persoalan MKD adalah proses sendiri. Artinya, ada atau tidak ada MKD, sudah berjalan proses (di DPP) ini,” kata Idrus Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Baca Juga :  Golkar Resmi Usung Ridwan Kamil, Ini Reaksi Dedy Mulyadi

Akom persoalkan prosedur MKD berhentikan Ketua DPR
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin mempersoalkan prosedur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan memberhentikannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Ade mengaku akan menyiapkan langkah-langkah tertentu untuk menyikapi putusan MKD terkait dua kasus etik, karena menyangkut nama baiknya.

“Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan,” kata Ade di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (4/12).