Hatta Taliwang Ditahan Atas Dugaan Tindak Pidana UU ITE

kabarin.co – Jakarta, Mantan anggota DPR sekaligus aktivis Hatta Taliwang resmi ditahan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hatta ditahan atas dugaan tindak pidana UU ITE.

“Hatta Taliwang sudah ditahan sejak tadi malam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwon, Jumat (9/12/2016).

Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasa 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga :  Gagal Buktikan Makar, Arief Poyuono : Kapolri Harus Mundur Dari Jabatannya

Selain itu Hatta juga diduga ikut menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh dan aktivis yang diduga akan lakukan upaya makar, Namun polisi masih mendalami sampai sejauh mana keterlibatan Hatta dalam degaan upaya tersebut.

“Untuk dugaan makarnya masih didalami terus oleh penyidik, kalau ada perkembangan nanti kami sampaikan,” tandas Argo.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya mengatakan, mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak hanya dikenai UU ITE karena dugaan penyebaran informasi bernuansa SARA. Namun juga dikenakan UU dugaan makar.