Politik Pemilu Pilpres, Pilkada, dan Catatan Kedua Kubu Politik Di Ibukota

Akan tetapi, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Pilgub 2012, Pilpres 2014, peta jalan Pilgub Jakarta, lalu tangga Politik dari Istana Negara sangat terlihat, itu yang sebabkan Pilgub 2017, sekarang jadi isu penting. Pada saat itu, politik Pilpres 2019 akan jadi isu yang panas.

Pada dua tahun Pilgub Jakarta dan Pilpres sangat akan berakhir 2024. Itu juga kalau tidaj ada UU tentang Pilkada yang dua tahunan sudah alami perubahan.

Baca Juga :  Pertemuan Megawati dan Prabowo Tanpa Jokowi

Pasal 201 ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada yang akan dilakukan secara nasional akan digelar di wilayah Indonesia di November 2024. Beberapa bulan sejak pemilu tersebut bertujuan untuk pilih Presiden, terutama anggota legislatif digunakan untuk tahun berikutnya.

Pada saat berikutnya, lima tahun dari 2024, langkah yang perlu diawasi adalah pemilu yang diadakan serentak yang terjadi di bulan November. Akan bersamaan dengan pelantikan Presiden yang dilakukan dengan ketatanegaraan pada 20 Oktober.

Baca Juga :  Bukan Gibran, PDIP Solo Dukung Achmad Purnomo Maju Pilkada 2020

Pergantian tersebut, sangat bersamaan dengan Pilkada nasional yang diadakan akan berkaitan dengan tantangan Politik hukum yang tidak ringan. Oleh sebab itu, harus diwaspadai dengan baik.