Politik Pemilu Pilpres, Pilkada, dan Catatan Kedua Kubu Politik Di Ibukota

Pemilu Presiden, Kepala Daerah, anggota Legislatif, dan langkah tersebut adalah perubahan Pemilu yang harus diwaspadai dengan tepat, pemilu tersebut, dan anggota legislatif tersebut akan bermula pada awal 2019. Seluruhnya dengan kepala daerah lima tahun kemudian di tahun 2024.

Pilpres dan Pileg, adalah ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang bertujuan memutus konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres, dan Pileg pada saat dilakukan bersamaan.

Baca Juga :  Nusron: Golkar Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2018

 

Pertarungan dua tahun ke depan

Persaingan UU Pilpres dan Pileg itu mempunyai tujuan pemilu yang berbentuk persaingan yang akan lanjutkan politik di Indonesia dua tahun ke depan.

Sementara perdebatan Politik beberapa waktu yang lalu, Pilpres akan jadi pertarungan hebat, karena KPU bisa siapkan jangka waktu untuk siapkan 2017 sampai 2018, waktu tersebut adalah waktu Presiden DPR dan DPD untuk selesaikan Pilpres dan Pileg 2019.

Baca Juga :  Sindir Elite Jakarta, Prabowo: Mereka Tak Suka Saya karena Nyolong Uang Rakyat

Untuk hal itu, kapal politik tersebut, supaya bisa dilakukan di 2019. Supaya tetap sejalan dengan tujuan yang demokratis dan tidak korupsi.