“Kan pasti ada regulasi dari Kemenhub untuk pengelolaan kampus tersebut. Dan lima pelaku diperiksa untuk menghubungkan keterangannya saksi dan barang bukti,” pungkasnya.
Kelima senior STIP berinisial SM, WH, IS, AR dan JK sudah ditahan. Semuanya kena pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun.
(nap/pos)
Baca Juga:
Wajah Pendidikan Tercoreng, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP