Tim Polres Dalami Tersangka Baru Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP

“Kan pasti ada regulasi dari Kemenhub untuk pengelolaan kampus tersebut. Dan lima pelaku diperiksa untuk menghubungkan keterangannya saksi dan barang bukti,” pungkasnya.

Kelima senior STIP berinisial SM, WH, IS, AR dan JK sudah ditahan. Semuanya kena pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun.

 

(nap/pos)

Baca Juga:

Baca Juga :  Seorang Tukang Kebun Nekat Bunuh Majikan Karena Tak di Bayar 3 Bulan

Wajah Pendidikan Tercoreng, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP

Keluarga Tri Arum Datang ke Polsek Kebon Jeruk Untuk Pantau Kasus

Mendikbud: Sekolah Boleh Menghimpun Dana dari Masyarakat