Kabarin.co –Kasus Tajudin menandakan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum. Ahli hukum pidana Prof Mudzakir berpendapat bila hal itu diteruskan tidak akan terhitung orang miskin masuk penjara.
“Hampir semua orang bilang kalau itu bukan tindak pidana eksploitasi anak. Kalau seperti Menteri Susi bilang yang anak dipekerjakan di atas kapal full tidak bisa ke mana-mana, itu baru eksploitasi anak,” kata Mudzakir saat berbincang dengan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Rabu (18/1/2017).
Mudzakir menilai bila aparat penegak hukum tetap menangkap seseorang dan memenjarakannya karena melihat anak bekerja dengannya, maka penjara bisa diisi penuh oleh orang miskin.
“Kalau anak orang miskin ikut membantu orang tuanya dan orang tuanya di penjara, kira-kira berapa banyak orang miskin yang akan masuk penjara semua?” ungkap pengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Mudzakir sependapat dengan keputusan hakim yang segera memvonis bebas Tajudin setelah dipenjara selama 9 bulan dengan pertimbangan prilaku sosial masyarakat.