Sylviana Jelaskan Semua Kepada Polisi Setelah Diperiksa Bareskrim

kabarin.co –Sylviana Murni menyebut ada kekeliruan tentang pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya. Menurut Sylvi, kekeliruan yang dimaksud perihal dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnya adalah dana hibah.

“Tapi di sini (surat panggilan) adanya kekeliruan, yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal ini bukan dana bansos, tapi ini adalah dana hibah,” ucap Sylviana di kantor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Baca Juga :  Di Pulau Reklamasi, 1.000 Bangunan Ilegal Disegel

Sylviana lalu memperlihatkan dokumen surat panggilan itu. “Supaya semuanya terang benderang,” sebutnya.

Menurut Sylviana, dana hibah tersebut didasari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 235 Tahun 2014. Sylviana menyebut saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Joko Widodo.

“Pada tanggal 14 Februari 2014 yang tanda tangan adalah Gubernur DKI Jakarta pada masa itu, Pak Joko Widodo. Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD melalui belanja hibah,” kata Sylviana.