Kuasa Hukum Bantah Habib Rizieq Menghasut Masyarakat Lewat Isu “Palu Arit”

kabarin.co – Kuasa hukum habib Rizieq Kapitra Ampera bantah jika kliennya sudah menghasut ada logo palu arit dalam uang kertas rupiah yang baru.

Hal tersebut dikatakan Rizieq sebagai bentuk kritiknya kepada Negara.

“Mana ada menghasut. Ini kan pemerintah (BI), UU Nomor 28 Tahun 99 mewajibkan masyarakat untuk ikut serta penyelenggaraan negara. Yang Pasal 9 mengatakan mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggara harus dijawab oleh BI (Bank Indonesia), selesai. Kecuali Undang-Undang konsumen, barang, inikan bukan barang, inikan negara. Negara bekerja untuk masyarakat, masyarakat tidak bekerja untuk negara. Jadi, boleh masyarakat melalukan kritik terhadap negara,” kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Senin, (23/1/2017).

Baca Juga :  'Rang Minang' Punya Filosofi dalam Memilih Wakil Rakyat

Kapitra Ampera 1

 

 

 

 

 

 

 

 

Kuasa Hukum Habib Rizieq Sihab, Kapitra Ampera

Tentang pelaporan yang dilakukan warga kepada Rizieq, Kapitra sebut hal iotu tidak nyambung. Karena pelaporan harus dibuat oleh orang yang dirugikan yaitu negara bukan warga.