Sidang Ahok Tetap Jalan Walau Saksi Pelapor Absen

kabarin.co –Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) menegaskan bahwa sidang hari ini, Selasa 24 Januari 2017, tidak akan ditunda, meski salah satu saksi pelapor tidak hadir. Pernyataan itu untuk mementahkan permintaan tim pengacara Ahok kepada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda bila saksi pelapor tidak hadir dan dilanjutkan lain hari.

Baca Juga :  Tingkat Golput Akan Tinggi jika Ahok Berpaling ke Parpol

“Undang-Undang tak ada atur itu. Pemeriksaan saksi sesuai dengan berkas perkara,” kata anggota tim JPU, Ali Mukartono, di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa 24 Januari 2017. Gedung itu menjadi lokasi sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama oleh Ahok.

Maka, Ali menegaskan bahwa pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Ahok yang akan meminta majelis hakim menunda sidang hari ini bila satu saksi pelapor tidak hadir kembali pada persidangan tidak mungkin dikabulkan. Sebab, pemeriksaan saksi dalam persidangan berdasarkan pada berkas perkara yang ada.

Baca Juga :  Politisi Gerindra: Ahok Teganya Membuang 1 juta KTP

Terkait sidang hari ini, Ali mengaku belum mengetahui apakah semua saksi yang dipanggil akan hadir untuk memberi keterangan atau tidak. “Masih belum dicek,” lanjut Ali.