Sebelum Tertangkap Patrialis Sempat Berkata Ke Awak Media “Koruptor Harus Dihukum Mati Atau Dimiskinkan”

“Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 itu mengenal namanya hukuman mati bila koruptor itu melaksanakan korupsi pada saat negara dalam keadaan krisis; bencana alam,” katanya.

Menurutnya, hukuman itu bisa diberlakukan, misal, ada pejabat penyelenggara negara yang korupsi saat masyarakat Indonesia sedang susah. “Orang lagi susah dia masih mengkorup uang negara. Itu boleh hukuman mati.”

Baca Juga :  Dana Rp 30 Miliar dari Pengembang ke Teman Ahok akan Diusut KPK

Dalam kesempatan lain, Patrialis menyatakan mendukung juga wacana dihukum berat dengan dimiskinkan. Alasannya, negara telah dirugikan dan harta atau kekayaan koruptor itu dihasilkan dari mencuri uang rakyat.

“Dia telah merugikan rakyat dan menikmati uang korupsinya, dia memupuk kekayaan dari korupsi,” kata Patrialis di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Jumat 9 April 2010. “Saya mendukung jika mereka dimiskinkan.”

Baca Juga :  Setya Novanto Jadi Tersangka, Fahri Hamzah: Semoga Publik Terhibur

Patrialis menambah panjang daftar menteri era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung masalah hukum, terutama kasus korupsi. Sedikitnya sudah enam mantan anggota kabinet Susilo Bambang Yudhoyono terjerat perkara korupsi. Sebagian di antara mereka sudah divonis penjara dan sebagian yang lain masih proses hukum.