Tim Ahok Marah Jika Anggota Fatwa MUI Hadir Jadi Saksi Ahli

kabarin.co – Penasihat hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menolak kehadiran anggota Komisi Fatwa MUI, HM Ramdan Rasyid, sebagai saksi ahli di persidangan.

Penolakan itu terjadi ketika Ramdan baru saja diambil sumpahnya oleh majelis hakim usai dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli di persidangan kesembilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca Juga :  Ketahuan!, Aturan NJOP Berubah Tiga Kali Saat Beli Sumber Waras?

Penasihat hukum Ahok menolak Ramdan menjadi saksi ahli. Mereka menilai saksi berasal dari organisasi yang memiliki konflik dengan terdakwa.

“Kapasitasnya sebagai ahli tidak tepat, ketika sebagai ahli independensinya dipertanyakan, beliau pengurus perwakilan MUI. Kami keberatan jika beliau sebagai ahli,” kata penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat.

Menurut Humprey, saksi ahli yang hadir saat ini adalah bagian dalam persoalan. Ia menilai saksi ahli dari pihak yang berkonflik tidak akan bisa objektif memberikan kesaksian.

Baca Juga :  Anies-Sandi Kritik Penggusuran yang Dilakukan dengan Cara Ahok

“Tidaklah mungkin dia jadi bagian jadi solusi. Tidak mungkin jadi bagian pemecah masalah. Ahli di sini untuk menegakkan keadilan. Tidak ada ahli yang objektif manakala ahli tersebut memiliki kepentingan dan konflik sangat tegas dengan terdakwa. Dengan tegas kami menolak dia sebagai ahli dalam perkara ini,” ujar Humprey.