ACTA Gugat Jokowi ke PTUN Karena Membiarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur

kabarin.co – Pemerintahan Jokowi-JK, khususnya Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta oleh Advocat Cinta Tanah Air (ACTA).

Gugatan ini dilakukan lantaran masih aktifnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebgai Gubernur DKI Jakarta yang kini telah berstatus terdakwa.

Tim ACTA telah mendaftarkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Baca Juga :  Pengamat: 'Kabur' dari Istana di saat Demo, Jokowi Melecehkan Diri Sendiri

Gugatan PTUN ini didaftarkan oleh Pembina ACTA sekaligus Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, didampingi oleh Wakil Sekjen ACTA Yustian Dewi Widiastuti.

Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi, No 36/G/2017/PTUN.

Dalam gugatannya, ACTA meminta majelis hakim segera memutuskan mewajibkan tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga :  Ahok: Saya Cuma Tidak Ingin Sopir Taksi Jadi Korban, Kasihan kalau Diadu...

“Tergugat presiden, penggugat Habiburokhman,” kata Yustian di sela pendampingan pemeriksan Sekretaris FPI DPD DKI Jakarta, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (13/2/2017) siang.