ACTA Gugat Jokowi ke PTUN Karena Membiarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur

“Bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara,” ujar Yustian.

Yustian optimistis pihaknya memenangkan gugatan ini kendati Mendagri Tjahjo Kumolo mempunyai alasan tafsir hukum sendiri bahwa Ahok belum mendapatkan tuntutan hukuman dari jaksa di persidangannya.

“Makanya nanti diuji di pengadilan. Karena yang berhak melakukan penjurian atau penafsiran itu hakim, bukan siapa-siapa,” kata dia.

Tak hanya digugat ke PTUN, saat ini sejumlah anggota DPR RI di Senayan juga sedang mendorong pengajuan hak angket ke pemerintahan Jokowi-JK atas kembali aktifnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga :  Saksi Pelapor Akan Hadirkan Bukti Rekaman Video dari Youtube di Sidang Ahok

“Biar berjalan masing-masing. Yang jelas, kami pasti banding kalau gugatan PTUN ditolak. Kalau banding ditolak, kami kasasi dan selanjutnya sampai kami akan PK (Peninjauan Kembali),” ucapnya. (epr/trb)

Baca Juga:

Ahok Tak Dinonaktifkan, Demokrat Ajukan Hak Angket

Refrizal: “Demi Ahok Kayaknya Apa Saja Dilakukannya Termasuk Menabrak Undang-undang”