Saksi Pelapor Akan Hadirkan Bukti Rekaman Video dari Youtube di Sidang Ahok

kabarin.co – Jakarta, Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahuk, Wilyudin Abdul Rasyid akan memberikan satu barang bukti berupa video.

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bogor Raya, Abdul Halim.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Bully Habib Novel soal "Fitsa Hats"

“Barang bukti yang dihadirkan berupa video lengkap berdurasi 1 jam 40 menit yang diunggah Pemprov DKI di channel Youtube,” ungkap Abdul di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Diketahui, Wilyudin merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor. Willyudin juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islma, MUI Kota Bogor.

Baca Juga :  Golkar Resmi Cabut Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jabar

Willyudin juga merupakan koordinator dari GNPF MUI Bogor Raya, dalam aksi Damai 212 kemarin.

Willyuddin Abdul Rasyid Dhani melaporkan Ahok pada Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016), dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.