kabarin.co – Jakarta, Pedangdut Saipul Jamil akan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusuan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2017).
Tak hanya Bang Ipul sapaan akrab Saipul Jamil, penyidik KPK juga akan memeriksa Aminudin, sopir Saipul Jamil yang dulu sempat menjadi Asisten pribadinya. Ia akan digali keterangannya sebagai saksi untuk Bang Ipul.
“Aminudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJM (Saipul Jamil),” tandas Febri.
Diketahui sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus yang lebih dulu menjerat kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukumnya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mantan suami Dewi Persik itu diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Bang Ipul memberikan sejumlah uang untuk mengurus kasusnya melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah beserta pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.