Humas RS USU, M Zeinizen membenarkan adanya penahanan bayi ini. Dia mengatakan, tindakan penahanan tersebut merupakan bagian dari konsekuensi administrasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Namun, Zeinizen mengklaim, pihaknya tidak tinggal diam dan terus mencoba membantu pasien terkait. Dia menjelaskan, sejak awal, pihak rumah sakit, melalui perawat, telah meminta keluarga pasien untuk melengkapi administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Di antaranya kartu identitas, kartu keluarga dan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Tapi hingga 3×24 jam pasien dirawat, syarat administrasi itu tak kunjung diserahkan,” kata Zeinizen, Jumat (24/3).
Zeinizen mengatakan, pada Kamis (23/3) kemarin, keluarga pasien memang membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun, kartu tersebut ditolak. Mereka lalu mengarahkan keluarga pasien untuk mengurus BPJS, namun tetap ditolak karena tenggat waktu pasien dirawat sudah sampai 7×24 jam.
“Sampai hari ini tagihannya sudah Rp 14 juta,” ujar dia.